CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS
Cara Menghitung Zakat Emas
Cara
menghitung zakat emas berbeda dengan menghitung zakat pertanian maupun
zakat penghasilan. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang
dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai
nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini
ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa
hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud
rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah
mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk
emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar,
maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya
wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah
mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya
kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib
dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
Milik Sendiri,
artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna
dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Sampai
Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya
untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat
emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat
emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau
melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada
hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.
Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki
telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya
ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak
Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab),
maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat
emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya
dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya
Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas
yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- =
2.000.000,-.
Contoh Lain:
2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun
Jika
Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka
wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan,
adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas
tersebut.
Maka cara menghitung zakat mal sudah ditentukan sesuai
kaidah islam. Tidak boleh sembarangan asal zakat, jika salah satu syart
tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Dan ketika sudah wajib zakat
namun nominal harta yang dizakatkan kurang dari nishab maka tidak sah
juga zakatnya.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada
berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa
menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan
terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Bagi Anda yang ingin
menunaikan zakat emas dan perak, LAZNAS Nurul Hayat menerima pembayaran
zakat berupa emas secara langsung melalui zakatkita.org maupun bisa
langsung ke kantor kami yang tersebar di 40 kota se-Indonesia.
(Sumber:
Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf
Qardawi).
SHARE THIS Facebook Twitter WhatsApp Pin It
TAGS: #ZAKAT EMAS #ZAKAT MAL
Komentar
Posting Komentar